Gelapkan Uang Perusahaan, Seorang Karyawan Dipenjara
Foto dok polres Diduga menggelapkan uang perusahaan, IR (40) saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Pringsewu.--
PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Audit perusahaan membongkar kejahatan yang dilakukan IR (40). Warga Kecamatan Ambarawa, Pringsewu ini ditangkap polisi karena diduga melakukan penggelapan.
IR melakukan penggelapan dengan menjual sembilan unit motor secara tunai kepada konsumen. Hal ini dilakukan sejak Agustus 2021 hingga September 2022.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, perbuatan yang dilakukan IR menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hingga Rp 306.245.000.
Penggelapan ini diketahui ketika kantor pusat perusahaan curiga dengan kejanggalan distribusi penjualan sejumlah kendaraan. Dari sini, perusahaan langsung melakukan audit.
”Baru terbongkar bahwa pelaku menjual sembilan unit sepeda motor. Tapi uangnya tidak dilaporkan dan disetorkan ke kas perusahaan," kata Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Oleh IR, uang hasil penggelapan penjualan motor itu digunakan untuk kepentingan pribadinya.
"Uangnya sudah habis dipakai untuk memenuhi gaya hidup dan kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.
Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, dalam kasus ini IR akan dijerat dengan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Sebelumnya, angggota Polres Pringsewu mengamankan IP (25), yang diduga terlibat penggelapan.
Mulanya, pemuda ini mendatangi Mapolres Pringsewu dan mengaku menjadi korban kecelakaan, Minggu malam 18 Desember 2022.
Saat itu IP mengaku sakit pada bagian dada setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Desa Tarahan, Kecamatan Tanjungan, Lampung Selatan.
Lantas ia meminta polisi mengantarnya ke rumah sakit untuk berobat.
Tapi, polisi mencurigai IP. Selain tanpa membawa identitas, gerak-geriknya juga tidak biasa.
Namun begitu, polisi tetap membawa IP itu ke Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu agar bisa diobati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: