dr. Zam Zanariah Dapat Rekomendasi Sanksi Dari KASN, Ini Kata Pemprov Lampung

dr. Zam Zanariah Dapat Rekomendasi Sanksi Dari KASN, Ini Kata Pemprov Lampung

Inspektur Lampung Fredy.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) rekomendasikan hukuman disiplin sedang untuk dr. Zam Zanariah Ibrahim ASN fungsional dokter di RSUDAM.

Hal tersebut berdasarkan Surat Nomor R-1942 /NK.01.00 /05 /2023, pada 25 Mei 2023, perihal rekomendasi atas pelanggaran ASN yang ditunjukkan kepada Gubenur Lampung selaku pejabat pembina pegawai.

Dijelaskan dalam surat tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Bawaslu Provinsi Lampung dan klarifikasi yang dilakukan oleh KASN pada 4 Mei 2023, ASN tersebut terbukti melakukan perbuatan melanggar netralitas ASN.

Itu setelah pada 21 Februari 2023 yang bersangkutan berpartisipasi pada kegiatan pertemuan relawan Anies Baswedan di DPW Partai Nasdem Lampung dan hadir pada kegiatan sosialisasi Anies Baswedan di Lapangan Way Dadi.

BACA JUGA:Soal Pemilu Sistem Tertutup, Ini Kata KNPI Lampung

KASN dalam surat tersebut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melaporkan hasil pelaksanaan tindak lanjut Rekomendasi KASN kepada Ketua KASN dalam jangka waktu 14 hari kerja.

Terkait rekomendasi dari KASN tersebut, Inspektur Lampung Fredy mengaku belum menerima rekomendasi fisik dari KASN mengenai sanksi KASN untuk dr. Zam Zanariah Ibrahim.

"Secara online sudah lihat. Tapi secara fisik kami belum terima suratnya," ujar Fredy saat ditemui di area DPRD Lampung, Senin 29 Mei 2023.

Untuk penerapan sanksi kepada ASN tersebut, Fredy menyebut akan disesuaikan dengan rekomendasi KASN sedang, yaitu hukuman disiplin sedang.

BACA JUGA:Lagi, Polres Lamtim Amankan Pengedar Sabu

"Disiplin sedang itu seperti penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," ucapnya.

Dirinya mengaku pihaknya akan menindak lanjuti dan berkoordinasi dengan tim penilaian ASN, untuk tindak lanjut apa yang telah direkomendasikan oleh KASN.

Sanksi yang di terima dr. Zam Zanariah kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya sempat dijatuhkan sanksi pada 2020 lalu usai ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil wali kota Bandar Lampung.

"Ya benar ini yang kedua. Tahun 2020 lalu, sudah pernah ada sanksi penundaan gaji secara berkala," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: