Mendaftar Bacaleg, 5 Kades Lampung Timur Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

Mendaftar Bacaleg, 5 Kades Lampung Timur Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

Kades di Lampung Timur daftar Bacaleg. Foto Ilustrasi KPU--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sejumlah desa di Kabupaten Lampung Timur bakal mengalami kekosongan jabatan kepala desa (kades) definitif.

Pasalnya, ada sejumlah kades definitif yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur untuk Pemilu 2024 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur Yudi Irawan melalui Kabid Pemerintahan Desa Edi Gunarto menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, bagi Kades yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengajukan surat pengunduran diri.

Hal itu sabagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014. Sesuai undang-undang tersebut, Kades dilarang terlibat dalam partai politik.

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

Sebab, bagi Kades yang berniat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.

Dilanjutkan, hingga saat ini Dinas PMD sudah menerima surat pengunduran diri 5 Kades.

Mereka adalah, Yudo Rusmono Kades Gunung Pasir Jaya Kecamatan Sekampung Udik periodr 2017 - 2023, Gunawan Kades Girikarto Kecamatan Sekampung periode 2019 - 2025.

Sudarmanto Kades Labuhan Ratu V Kecamatan Labuhan Ratu periode 2019 - 2025, Husban Kades Labuhan Ratu 2 Kecamatan Way Jepara periode 2019 - 2025 dan Ismu Prayitno Kades Siraman Kecamatan Pekalongan periode 2019 - 2025.

BACA JUGA:Mengenal Gejala Kanker Serviks yang Sering Menyerang Perempuan

Ditambahkan, surat pengunduran diri tersebut akan segera diproses sebagai bahan Pemkab Lamtim menunjuk Penjabat (Pj) Kades. Itu agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.

Terpisah Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pendaftaran bakal calon anggota legilatif (Bacaleg) telah dilaksanakan mulai 1 hingga 14 Mei 2023.

Menurutnya, hingga batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, tercatat ada 614 Bacaleg yang mendaftar. Mereka mendaftar melalui 15 Partai Politik (Parpol).

Ditambahkan, berkas pendaftaran para bacaleg tersebut saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: