Mendaftar Bacaleg, 5 Kades Lampung Timur Mengundurkan Diri, Siapa Saja?
Kades di Lampung Timur daftar Bacaleg. Foto Ilustrasi KPU--
BACA JUGA:Kalahkan Kongo, Indonesia Memiliki 12 Tambang Emas
"Verifikasi administrasi akan dilaksanakan hingga 23 Juni 2023 mendatang," terang Wasiat Jarwo.
Diketahui, sampai berakhirnya batas waktu yang telah ditetapkan. Tidak semua partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur.
Ketua KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, pendaftaran Bacaleg dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023.
Namun, hingga pukul 23.59 Wib, 14 Mei 2023, dari 18 Parpol yang mendaftar hanya 15.
BACA JUGA:Akademisi Nasional Menilai Pelarangan Gabah Keluar Lampung Tidak Sesuai UU Pangan
Masing-masing, PKS, PDIP, NasDem, PAN, Golkar, Demokrat, PKB, PPP, PSI, Partai Gerindra, Partai Ummat, Perindo, PKN, Gelora dan Partai Hanura.
Sementara, 3 parpol lagi yaitu, Partai Garuda, PBB dan Partai Buruh tidak mendaftarkan Baceleg ke KPU Lamtim.
"Berkas bacaleg yang telah didaftarkan akan segera kami verifikasi administrasinya,"jelas Wasiat Jarwo.
Selanjutnya, masa perbaikan berkas mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kemudian, verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.
BACA JUGA:Jaksa Tampilkan Video Ketua RT Wawan Bubarkan Jamaat Gereja
Tahap berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai 12 hingga 18 Agustus 2023.
Setelah ditetapkan, DCS akan diumumkan mulai 19 hingga 23 Agustus 2023. Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas DCS mulai 19 hingga 28 Agustus 2023.
Sedangkan, daftar calon tetap (DPT) rencananya akan ditetapkan pada 3 November 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: