Belasan Apotek Belum Terima Izin Operasional Setelah Terbitnya SE Moratorium Apotek
Kepala Dinas PMPTSP Kota Metro Deny Sanjaya--
BACA JUGA:Mengolah Daging Agar Tidak Bau dan Cepat Empuk, Bagaimana Caranya?
“Kami tetap akan melaksanakan tugas kami, mengenai administrasi perizinan untuk meneruskan semua perizinan yang sudah diajukan. Tapi kita juga akan melanjutkan untuk koordinasi, setelah nanti adanya keputusan. Kita tidak mau menyalahi aturan saat sudah ada kesimpulan dan keputusannya seperti apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta pemerintah Kota Metro untuk dapat mencabut surat edaran moratorium pendirian apotek baru di Bumi Sai Wawai.
Adanya Surat Edaran Wali Kota Metro Nomor 39/SE/D02/2022 tentang Moratorium Pendirian Apotek di Kota Metro tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Di mana, prinsip persaingan usaha tersebut sudah diatur dalam UU Nomor 5 tahun 1999 (UU 5/1999) tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: