5 Alasan Kenapa Asuransi Gedung dan Bangunan Itu Penting, Nomor 4 Mungkin Anda Sudah Tahu

5 Alasan Kenapa Asuransi Gedung dan Bangunan Itu Penting, Nomor 4 Mungkin Anda Sudah Tahu

Ilustrasi gedung dan bangunan-Foto: Yuda Pranata/radarlampung.co.id-

BACA JUGA:Proyek Besar Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Buat Kapal yang Disebut Adik Bahtera Nabi Nuh

Kerugian karena mengalami pencurian, ternyata juga bisa di asuransikan. Tidak hanya rumah mewah saja namun juga kantor dan pabrik, mengingat ada banyak peralatan mahal yang bisa saja dicuri oleh oknum yang tak bertanggungjawab.

Barang-barang yang kita simpan dalam kantor atau pabrik ini juga perlu memiliki perlindungan dengan asuransi gedung dan bangunan.

Biasanya, perlindungan barang harta benda yang ada dalam gedung dan bangunan terdapat pada jenis asuransi all risk.

3. Alasan lain yakni menerima Perlindungan dari Pembangunan 

Perlu diketahui, bahwa ada juga jenis asuransi gedung dan bangunan yang disebut dengan asuransi engineering.

BACA JUGA:Jangan Takut, 4 Doa Ini Ampuh Terhindar dari Jin, Iblis dan Setan, Hafalkan!

Asuransi ini berfungsi agar melindungi proyek pembangunan besar. Seperti gedung untuk pabrik, gedung bertingkat atau pembangunan yang skalanya besar.

Pelaksanaan pembangunan pada skala besar, membutuhkan proteksi untuk mengamankan prosesnya bisa terus berjalan baik.

Prosesnya, yakni mulai dari pemasangan mesin, pembangkit listrik dan risiko lain yang mempengaruhi jalannya sebuah proyek.

Adanya asuransi ini, kita bisa merasa aman dan akan mendapat ganti rugi jika terjadi masalah dalam sebuah proyek.

BACA JUGA:Penjelasan Rukun Iman dan Juga Beberapa Artinya, Umat Muslim Perlu Tahu Ini

4. Bisa mendapat Perlindungan dari Bencana Alam 

Bencana alam, bisa terjadi kapan saja. Apalagi Provinsi Lampung yang dekat dengan Gunung Anak Krakatau. Beberapa tahun lalu, gunung berapi ini mengalami erupsi sehingga menghancurkan ratusan rumah.

Memiliki asuransi gedung dan bangunan dari musibah bencana alam juga sangat penting. Sebab, jika terjadi angin puting beliung yang merobohkan rumah seperti di Lampung Timur baru-baru ini, rumah tersebut bisa mendapat ganti rugi jika kita memiliki asuransi gedung dan bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: