Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Nominal yang Didapat!

Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Nominal yang Didapat!

Gaji ke 13 PNS akan diberikan pencairannya paling cepat Juni lengkap dengan nominal yang didapat. Sumber Foto. Pexeles.com--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke-13 untuk para pensiunan PNS kembali dicairkan pada Juni 2023.

Berdasarkan jadwal terbarunya, gaji ke-13 PNS akan diberikan pencairannya paling cepat Juni. Terhitung mulai dari tanggal 5 Juni sampai akhir Juni 2023.

Namun jika ternyata gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS belum juga dicairkan, maka akan disalurkan setelah bulan Juni yakni Juli 2023.

Ketentuan pencairan bagi para pensiunan PNS ini telah diatur sebagaimana kebijakan yang dijelaskan dalam pasal 12 PP Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Segini Jumlah yang Diterima

Dijelaskan bahwa pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan yang akan dicairkan pada Juni bakal disalurkan lengkap bersama dengan komponen penghasilan di bulan Mei 2023.

Adapun  dalam pemberian gaji ke-13 bagi para pensiunan PNS yang dimaksud di dalamnya telah ditertuang di dalam pasal 23 PMK Nomor 39 Tahun 2023.

Pada PMK tersebut dijelaskan bahwa pensiunan yang dimaksud dalam menerima gaji ke-13 meliputi pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan Polri dan pejabat negara.

Sesuai dengan kebijakan tersebut, para pensiunan PNS dan juga penerima Pensiun akan mendapat gaji ke-13 dengan rincian nominal yang di dapat sebagai berikut.

BACA JUGA:Yes! Gaji Ke 13 PNS Cair 5 Juni, Ini Rincian Komponen Tunjangan Per Golongannya!

Rincian nominal yang akan di dapat pada pencairan gaji untuk para pensiunan PNS terdiri dari pensiun pokok dan tunjangan keluarga.

Kemudian, para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan pangan yang biasanya diterima dalam bentuk uang maupun beras.

Selain tunjangan pangan, para pensiunan PNS  juga akan mendapatkan nominal tambahan penghasilan tidak lebih dari lima persen.

Terkait nominal rincian yang di dapat dalam Pencairan gaji ke-13, termasuk janda dan duda diatur pada PP Nomor 18 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: