Dewan Akan Panggil OPD Guna Bahas Perkembangan Perizinan PT Noahtu Shipyard

Dewan Akan Panggil OPD Guna Bahas Perkembangan Perizinan PT Noahtu Shipyard

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta.-Sumber Foto: Facebook Warta DPRD Bandar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tanya perkembangan perizinan PT Noahtu Shipyard, Komisi III DPRD Bandar Lampung akan panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Kegiatan tersebut untuk mempertanyakan tindak lanjut dari hasil temuan sidak Komisi III dan OPD terkait di PT Noahtu Shipyard, pada Rabu 24 Mei 2023 lalu.

Sebab, dari hasil sidak ditemukan indikasi perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal ini belum memiliki dokumen lingkungan (AMDAL) dan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Perusahan berjanji akan segera menunjukan perizinan perusahaan dan melengkapi apabila ada dokumen perizinan yang belum lengkap.

BACA JUGA:Dewan Pertanyakan Izin Pembangunan Gedung dan Pengelolaan Limbah B-3 PT Noahtu Shipyard

Ketua Komisi III DPRD Bandar Lampung Dedi Yuginta mengatakan, pada Januari 2023 lalu pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RPD) dengan pihak perusahaan. Serta mengeluarkan surat rekomendasi.

Kemudian, Komisi III juga telah melakukan sidak ke perusahaan untuk melihat kondisi di perusahaan, apakah telah melakukan pembenahan sesuai surat rekomendasi pada RDP Januari 2023 lalu.

"Kelanjutan dari sidak di Mei 2023 lalu, dalam waktu dekat kita undang OPD terkait untuk menanyakan perkembangan pengurusan izin. Sudah sampai mana rekomendasi itu dikerjakan," ujar Dedi Yuginta, Senin 5 Juni 2023.

Lanjut Dedi Yuginta, persoalan PT Noahty Shipyard ini akibat lemahnya pengawasan di tingkat OPD terkait.

BACA JUGA:Disperkim Bandar Lampung Akan Panggil PT Noahtu Shipyard Terkait Bangunan Tak Miliki PBG

Didi Yuginta pun berpesan kepada para pengusaha di Bandar Lampung agar tertib dalam mengurus perizinan.

Juga meminimalisasi dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.

"Karena awam terjadi, pembangunan fisik dikerjakan bersamaan dengan pengurusan perizinan. Hal itu yang salah," ungkapnya.

"Perizinan harus didahulukan, karena di sana terdapat advis untuk penyesuaian lingkungan atas proyek tersebut," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: