Selama OSK, Polres Lamtim Ungkap 44 Kasus C3 Dengan 27 Tersangka, Ini Kasus yang Mendominasi

Selama OSK, Polres Lamtim Ungkap 44 Kasus C3 Dengan 27 Tersangka, Ini Kasus yang Mendominasi

Selama OSK, Polres Lamtim Ungkap 44 Kasus C3 Dengan 27 Tersangka--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap 44 kasus C (curat, curas dan curanmor).

Dari 44 kasus yang terungkap tersebut, Polres Lamtim mengamankan 27 tersangka.

Itu disampaikan Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar saat ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau (OSK) 2023, Selasa 6 Juni 2023.

Menurutnya, OSK digelar selama 14 hari mulai 15 hingga 28 Mei 2023. "OSK ini, digelar dalam rangka cipta kondisi yang aman dan kondisi di wilayah hukum Polres Lamtim," jelas AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Waka Polres Kompol Sugandi Satria Nugraha dan Kasie Humas AKP Holilili.

BACA JUGA:Akhirnya, Nelayan yang Tenggelam di Perairan Biha Berhasil Ditemukan, Begini Kondisinya

Dilanjutkan, kasus yang terungkap itu terdiri dari 12 pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 7 tersangka, 8 pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 7 tersangka dan 22 pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 11 tersangka.

Dari 44 kasus yang terungkap tersebut, 3 di antaranya merupakan target operasi (TO), yaitu 2 kasus curat dan 1 kasus curanmor. Masing-masing 1 tersangka. Sedangkan lainnya merupakan kasus non TO dengan 25 tersangka.

Berikut para tersangka turut diamankan barang bukti berupa 6 unit sepeda motor dan 2 unit hand phone. Kemudian, 2 pucuk senjata api hasil penyerahan masyarakat.

Dilanjutkan, selain mengungkap 44 kasus dengan 27 tersangka tersebut. Pada awal Juni 2023 ini Polres Lamtim juga mengungkap kasus curanmor dengan 1 tersangka, yaitu AY (44) warga Kecamatan Jabung dengan barang bukti 2 unit sepeda motor.

BACA JUGA:Manfaat Keong Sawah Bagi Kesehatan Yang Belum Diketahui Banyak Orang

Kemudian, 1 kasus tindak kekerasan seksual dengan 1 tersangka, yaitu AMZ (29) warga Kecamatan Mataram Baru dengan barang bukti 1 unit mobil minibus Honda Jaz.

Diketahui, AY diamankan personil Polsek Pasir Sakti karena terlibat curanmor Honda Beat milik Subingah (59) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Pasir Sakti.

Aksi curanmor itu dilakukan tersangka bersama rekannya, Minggu 4 Juni 2023, pukul 09.15 Wib.

Modusnya, tersangka dan rekannya membawa kabur seped motor korban dari parkiran gereja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: