Pertamina Pastikan Ketersediaan LPG Masyarakat Pedesaan Lewat Program OVOO
Pertamina patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG subsidi bagi masyarakat--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pertamina patra Niaga Regional Sumbagsel memastikan ketersediaan dan penyaluran LPG subsidi bagi masyarakat.
Hal ini merupakan komitmen perusahaan dalam rangka mewujudkan energi berkeadilan.
Untuk mewujudkan harapan tersebut, Pertamina pun telah membangun dan mengoperasikan pangkalan LPG 3 Kg melalui Program One Village One Outlet (OVOO).
Program OVOO merupakan pemekaran outlet LPG 3 kg untuk menyediakan LPG hingga ke seluruh kecamatan dan desa atau kelurahan di Indonesia.
BACA JUGA:Penyesuain Strategi Bisnis Maskapai Ini Sumbang Deflasi Lampung
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan hingga April 2023, program OVOO telah menjangkau 98 persen desa atau 8.962 desa di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Tercatat ada sebanyak 20.421 outlet OVOO (Pangkalan LPG 3kg) yang ada di Sumbagsel.
"Melalui program OVOO, Pertamina akan terus memperluas infrastruktur penyaluran LPG 3 kg hingga ke seluruh pedesaan, agar lebih mudah terjangkau dan mendorong pertumbuhan ekonomi desa,” ungkapnya.
Sebagai informasi untuk wilayah Lampung untuk rata-rata konsumi harian LPG PSO sekitar 704 MT per hari dan untuk LPG non PSO sekitar 10 MT per hari.
BACA JUGA:Kisah Soekarno Memendam Cinta dengan Noni Belanda, Rela Lakukan Hal Ini
Pertamina menargetkan setiap desa minimal tersedia satu pangkalan LPG 3 Kg sehingga memudahkan masyarakat di pedesaan mendapatkan energi yang bersih, hemat dan ramah lingkungan.
"Masyarakat juga dihimbau untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi Pertamina. Selain harga yang sesuai, masyarakat bisa mendapatkan LPG yang terjamin kualitasnya,” imbuh Nikho.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro.
BACA JUGA:Sidang Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung, Pengacara Siap Buka-Bukaan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: