Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu (SS). 

Dua orang ditangkap, yakni oknum kepala pekon  di Tanggamus, Toni Aritama (33) dan rekannya Fiki Nurzani (39).

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengatakan, sabu-sabu yang disita mencapai 6,18 kg. 

Dari barang bukti dengan nilai miliaran tersebut, ada yang sudah dipecah dengan ukuran 100 gram dan paket lainnya. 

 

BACA JUGA: Kisah Soekarno Memendam Cinta dengan Noni Belanda, Rela Lakukan Hal Ini

 

”Melihat barang bukti dengan ditemukan plastik-plastik pembungkus sabu yang ada, diperkirakan tadinya ada 20 kilogram,” kata Kombes Erlin Tangjaya.

Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, dalam kasus ini, Toni yang merupakan Kepala Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung memerintahkan Fiki menyerahkan sabu. 

Fiki merupakan warga Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo. Sementara sabu tersebut diketahui milik Toni. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pekon Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu dan Jalan Lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Rabu 31 Mei 2023. 

 

BACA JUGA: Terlihat Tak Berbulu, Kucing Sphynx Ini Miliki Harga Satu Motor Baru, Tertarik?

 

Kali pertama, polisi menangkap Fiki. Dalam pemeriksaan, Fiki mengakui barang bukti sabu disembunyikan di gudang di jalan lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: