Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

Soal Oknum Kepala Pekon Terlibat Kepemilikan 6,18 Kilogram Sabu, Pemkab Tanggamus Lampung Ambil Langkah Ini

Ditresnarkoba Polda Lampung mengungkap kasus kepemilikan 6,18 kilogram sabu-sabu yang melibatkan oknum kepala pekon di Tanggamus. --

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 6,18 kilogram. 

Terdiri dari enam paket besar, dua bungkus ukuran sedang, timbangan digital serta ponsel.

Hasil interogasi lebih lanjut, kata Kombes Erlin Tangjaya, sabu milik Toni dan IK (buton, Red). 

 

BACA JUGA: Kompak Turun! Ini Daftar Lengkap Harga Pertamax Di Semua SPBU Indonesia Per 6 Juni 2023

 

Toni ditangkap di rumah kontrakan Fiki, Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gadingrejo, pukul 18.30 WIB, Rabu 31 Mei 2023. 

Kombes Erlin Tangjaya menuturkan, saat ditanya, Toni mengaku menjual sabu karena memiliki utang yang mencapai Rp 100 juta. 

”Tapi melihat barang bukti, ini tidak logis kalau cuma alasannya karena utang," tegasnya.

Terkait dugaan keterlibatan dengan jaringan peredaran narkoba dari luar daerah, Kombes Erlin Tangjaya menyatakan ada hubungan dengan jaringan Sumatera.

 

BACA JUGA: 10 Rekomendasi Bisnis yang Cocok untuk Mahasiswa, Apa Saja?

 

"Narkoba berasal dari Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Narkoba disebarkan di wilayah Tanggamus, Pringsewu, dan Pesawaran," urainya.

Dilanjutkan, nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 9.274.500.000. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: