Tolak Penurunan Nilai Manfaat dan Tuntut Pencairan 100 Persen, Kantor Bumiputera Disegel
personel kepolisian saat melakukan pengamanan saat aksi demonstrasi di kantor Bumiputera-Foto tangkap layar video amatir -
BACA JUGA:Polda Lampung Dalami Asal Narkotika Sabu-sabu Seberat 6,18 Kg
Hendra menjelaskan alasan penurunan tersebut karena Bumiputera memiliki sebuah tanggung jawab.
Yakni tanggung jawab kepada para pemegang polis sebesar Rp 32,8 triliun.
"Tanggung jawab kepada pemegang polis itu 32,8 triliun, itu kewajiban ya," ucapnya.
Sementara, aset yang ada baik itu property maupun financial hanya sekitar Rp 9,5 triliun. Sehingga terdapat selisih sebesar sekitar Rp 23,3 triliun.
BACA JUGA:Lampung Craft 2023, Tanggamus Bawa Tenun Batik dan Produk Daur Ulang
Sehingga, atas dasar itu, setelah melakukan kajian baik dari pihak internal maupun eksternal didapati sebuah kesimpulan adanya selisih tersebut.
Maka Bumiputera mengeluarkan sebuah program atau kebijakan berupa penurunan tersebut
"Maka dilakukanlah suatu program pak, penurunan nilai manfaat atau PNM itu tadi," jelasnya.
Program tersebut dilakukan dengan tujuan agar hak dari pemegang polis dapat tetap dibayarkan.
BACA JUGA:Kisah Leo Messi: Legenda Barcelona dan Berakhirnya Sebuah Era
"Yakni sebesar 50 persen, 40 persen dan 20 persen, daripada tidak dapat apa-apa" lanjutnya.
Karena menurutnya, Bumiputera merupakan perusahaan yang bentuk usahanya adalah menjual.
Pada kesempatan itu, Hendra mengakui bahwa perusahaan Bumiputera memang sedang mengalami kerugian.
"Maka kerugian ini harus ditanggung bersama dengan para pemegang polis," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: