Mau Uang Cepat, Ini Tiga Pinjol Legal Dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Mau Uang Cepat, Ini Tiga Pinjol Legal Dengan Bunga Rendah dan Tenor Panjang

Tiga pinjaman online (pinjol) legal tapi dengan bunga yang rendah dan tenor panjang. FOTO NET --

BACA JUGA: Terbaru Dari Pondok Pesantren Al Zaytun, Ada Sebutan Islam Suwinti, Apa Itu?

Di mana, para pengguna dapat membeli produk dengan cara mencicil pembayaran melalui Akulaku.

Wajar saja, banyak masyarakat yang tertarik melakukan transaksi di Pinjol Akulaku karena selain mudah tenornya panjang dan bunganya rendah.

Sebelum melakukan transaksi pinjaman online legal di Akulaku, pastikan secara detail  mengenai tenor yang tersedia dan persyaratan yang berlaku untuk negara atau wilayah masing-masing.

2.  Pinjol Kredivo

BACA JUGA: Kode Promo Grab Lampung Ceria, Jumat 9 Juni 2023, Belanja Hemat Pakai Voucher GrabUnlimited

Menawarkan pinjaman instan tanpa jaminan dengan bunga yang rendah tapi tenor yang panjang 24 bulan dan bervariasi.

Para pengguna yang ingin pinjol legal dapat mengajukan pinjaman melalui aplikasi Kredivo dan memperoleh persetujuan pinjaman dalam hitungan menit.

Jumlah pinjaman yang tersedia dan syarat yang diberikan akan disesuaikan dengan profil kredit bagi para pengguna.

Pengguna pinjol legal bisa langsung download Kredivo di App Store Maupun Play Store dan dapat mencicil pembayaran dengan tenor yang fleksibel.

BACA JUGA: Waspada, Ini Bahaya Meletakkan HP Dekat Kepala Saat Tertidur, Dampaknya Sangat Serius

Salah satu fitur unik dari Kredivo adalah kemampuannya untuk memberikan akses ke kredit tanpa kartu kredit. 

Tentu melalui akses kredit tanpa batas sangat membantu bagi kalian yang ingin pinjaman dengan bunga rendah di bawah 5 persen atau bahkan kurang.

Penting untuk diingat bahwa persyaratan, bunga sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Kredivo yang berdasarkan kebijakan perusahaan dan penawaran yang sedang berlaku.

Selain bisa meminjamkan dana, Kredivo juga menawarkan banyak promo dan penawaran khusus kepada pengguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: