Ingat! Sembelih Hewan Kurban di Masjid Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus
Sapi kurban-Foto pixabay.com-
Karena, Buya Yahya melanjutkan bahwa masjid sebagai tempat untuk melaksanakan ibadah shalat merupakan tempat yang harus dan wajib dijaga kesuciannya.
Jika hal-hal yang dapat mengotori masjid dengan najis tersebut terjadi maka hukumnya adalah haram.
”Derajat haram hukumnya tidak diperkenankan,” tegas Buya Yahya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: