Ingat! Sembelih Hewan Kurban di Masjid Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus

Ingat! Sembelih Hewan Kurban di Masjid Hukumnya Haram, Begini Penjelasan Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus

Sapi kurban-Foto pixabay.com-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkurban dilakukan oleh ummat beragama islam setiap satu tahun sekali yang dilaksanakan pada bulan Zulhijjah.

Adanya pelaksanaan kurban bermula saat Nabi Ibrahim AS yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk menyembelih anaknya yakni Nabi Ismail AS.

Karena itu perintah dari Allah SWT, maka dengan ketaatannya, kedua Nabi utusan Allah itu melaksanakan perintah tersebut tanpa rasa takut sama sekali.

Saat Nabi Ibrahim AS meletakkan pisau di leher Nabi Ismail AS untuk memulai penyembelihan, saat itu pula atas kuasa Allah SWT secara tiba-tiba tubuh Nabi Ismail AS berganti menjadi seekor hewan. 

BACA JUGA:Kucing Korat, Ras Kucing Langka Si Pembawa Keberuntungan dan Juga Kemakmuran

Sehingga yang disembelih oleh Nabi Ibrahim AS dengan pisau tajamnya tersebut bukan tubuh Nabi Ismail AS melainkan hewan. Sementara Nabi Ismail AS selamat, sehingga bertambahlah ketakwaan keduanya terhadap Allah SWT.

Peristiwa penyembelihan hewan kurban tersebut kemudian diabadikan hingga sekarang dan dilaksanakan oleh Ummat Islam setiap Hari Raya Idul Adha.

Habib Alwi Musthofa bin Alaydrus dalam sebuah ceramahnya mengatakan bahwa kurban secara teks bahasa berarti mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara secara istilah fikih, kurban yakni penyembelihan hewan kurban; kambing, sapi dan unta di hari raya Idul Adha hingga hari tasyrik atau sampai pada tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumsel yang Wajib Kamu Kunjungi

Sebagaimana yang termaktub di dalam kitab suci Al-Quran Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya :

“Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)”

Namun, Habib Alwi bin Musthofa Alaydrus mengingatkan agar tidak melangsungkan penyembelihan hewan kurban di area halaman masjid.

Sebab, menurutnya melangsungkan penyembelihan hewan kurban di area halaman masjid hukumnya adalah haram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: