Daftar Uang Rupiah yang Dicabut Peredarannya, Tapi Masih Bisa Ditukar Di Sini
Bank Indonesia mencabut dan menarik menarik dari peredaran sejumlah uang rupiah. FOTO DOKUMAN BI.GO.ID--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Secara berkala, Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang rupiah dari peredaran.
Uang yang dicabut ini adalah uang rupiah yang sudah tidak berlaku.
Pencabutan atau penarikan uang rupiah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia memiliki tugas dan wewenang mengelula uang rupiah.
BACA JUGA: Sekarang Bisa Pinjam Uang di Aplikasi OVO, Simak Begini Caranya!
Dimulai dari proses perencanaan, pencetakan mata uang, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, penarikan hingga pemusnahan.
Pengelolaan uang rupiah ini harus dilakukan untuk mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran.
Dilansir dari laman bi.go.id, pengelolaan uang dilakukan Bank Indonesia dengan tujuan menjamin tersedianya uang rupiah layak edar.
Dengan denominasi sesuai dan tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat.
BACA JUGA: Sering Dijadikan Cincin, Uang Koin Langka Rp 500 Rupiah Tahun 1991 Diburu Kolektor
Kemudian aman dari upaya pemalsuan,namun dengan tetap mengedepankan sisi efisiensi dan kepentingan nasional.
Penarikan uang rupiah dari peredaran ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa factor.
Pertama, meminimalisasi adanya tindak pidana terkait pemalsuan uang rupiah.
Kedua, masa edar uang sudah berlangsung cukup lama. Biasanya dalam kurun waktu lima sampai tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: