Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima
Begini cara menghitung jumlah Tukin yang diterima PNS yang rencananya bakal dirombak. Sumber Foto. Menpan.rb--
Adapun untuk kelas jabatan nilainya sebagai berikut.
- Kelas jabatan I = Nilainya 190-240
- Kelas jabatan II = Nilainya 245 - 300
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya
- Kelas jabatan III = Nilainya 305 - 370
- Kelas jabatan IV = Nilainya 375 - 450
- Kelas jabatan V = Nilainya 455 - 460
- Kelas Jabatan VI = Nilainya 655 - 850
BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Jangan Lupa Cek Passing Grade Terbarunya di Sini
- Kelas Jabatan VII = Nilainya 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = Nilainya 1105- 1350
- Kelas jabatan IX = Nilainya 1.135 - 1.600
- Kelas Jabatan X = Nilainya 1.605 - 1.850
Sedangkan untuk kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.
Melalui rumus perhitungan tukin ini, para PNS dapat menghitung besaran jumlah yang diterima di luar gaji pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: