Segini Uang Lembur PNS di Tahun 2024 Lengkap Pemberian Bonus Lainnya

Segini Uang Lembur PNS di Tahun 2024 Lengkap Pemberian Bonus Lainnya

Uang lembur PNS. Sumber Foto. Freepik--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Usai kenaikan gaji PNS pemerintah juga akan memberikan uang lembur di tahun 2024 lengkap dengan bonus lainnya.

Tentu, kabar ini menjadi berita gembira dan semakin membuat para PNS makmur di tahun 2024.

Adapun rincian pemberian uang lembur PNS akan diberikan sesuai dengan golongan berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Berikut ini rincian pemberian uang lembur PNS  di tahun 2024 untuk semua golongan.

BACA JUGA:Hore! Selain Naik Gaji, PNS Terima Tiga Tunjangan Januari 2024, Cek Rinciannya

1. Rincian uang lembur untuk PNS golongan I maka akan diberikan dengan kisaran per jamnya senilai Rp 18 ribu.

2. Uang lembur PNS untuk golongan II maka akan diberikan dengan nominal sebesar Rp 24 ribu per jamnya.

3. Uang lembur PNS bagi golongan III maka besaran nominal yang akan diberikan senilai Rp 30 ribu  per jamnya.

4. Uang lembur PNS bagi golongan IV maka besaran yang akan diterima senilai Rp 36 ribu per jamnya.

BACA JUGA:Arinal: Sektor Kelautan dan Perikanan Penggerak Perekonomian Masyarakat Provinsi Lampung

Itulah rincian kenaikan mengenai pemberian uang lembur untuk para PNS di tahun 2024 sesuai dengan golongan masing-masing.

Sebagai catatan, untuk mendapatkan uang lembur para PNS harus menerima surat perintah dari penjabat atau instansi terkait.

Selain uang lembur, PNS juga akan menerima bonus lainnya di tahun depan yakni.

-  tunjangan makan akan diberikan kepada para PNS mulai dari Rp 18 ribu sampai dengan Rp 25 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: