Diduga Pungli Tiga Oknum Polres Tanggamus, Lampung Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Diduga Pungli Tiga Oknum Polres Tanggamus, Lampung Dilaporkan Ke Propam Mabes Polri

Indah Meylan memegang surat aduan dari Mabes Polri-Foto Muhammad Arif-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga orang oknum petugas Polres Tanggamus, Lampung dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar (Mabes) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus, Lampung tersebut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa 23 Mei 2023 terkait kasus dugaan pungli.

Sebagaimana tertuang dalam surat Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor SPSP2/2708/V/2023/Bagyanduan.

Ketiga oknum polisi Polres Tanggamus, Lampung tersebut yakni masing-masing berinisial Iptu HS, aipda MS serta Aipda IS.

BACA JUGA:Alhamdulillah Full Senyum, Gaji ke 13 di Metro Sudah Ditransfer ke Rekening ASN

Ketiga oknum Polisi Polres Tanggamus, Lampung tersebut dilaporkan oleh Indah Meylan warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Indah mengatakan bahwa dalam melakukan penanganan terhadap laporan yang dibuat oleh kliennya, ketiga oknum polisi Polres Tangggamus, Lampung tersebut kerap meminta sejumlah uang.

Itu dibuktikan dengan satu kertas bukti transfer senilai Rp 5 juta dari rekening Indah Meylan yang dikirimkan ke rekening milik salah satu oknum polisi tersebut.

Bahkan, menurut Indah setiap kali mendatangi Mapolres Tanggamus, Lampung dalam proses penanganan laporannya pihaknya selalu dimintai sejumlah biaya akomodir.

BACA JUGA:Nikmatnya Kopi Robusta Lampung yang Pemasarannya Sudah Mendunia

Setiap kali pertemuan, biaya akomodir yang mereka berikan kepada oknum tersebut bevariasi jumlahnya, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.

“Setiap pertemuan itu mas, kira-kira sudah hamper 10 kali pertemuan lah. paling kecil 500 ribu,” ungkapnya.

Uang tersebut menurut pengakuan Indah beberapa kali diberikan secara terang-terangan dihadapan beberapa petugas dan pelapor termasuk saksi yang berkepentingan dalam proses penanganan laporan yang dibuat oleh kliennya tersebut.

“Saya kan mendampingi klien saya ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: