Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Puncak Siger Sari Ringgung, BPN Pesawaran Masih Olah Data

Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Puncak Siger Sari Ringgung, BPN Pesawaran Masih Olah Data

BPN melakukan olah data terkait kasus dugaan penyerobotan lahan puncak Siger Sari Ringgung. FOTO NET --

PESAWARAN, RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran Lampung masih melakukan pengolahan data setelah floating di sekitar tanah puncak Siger Sari Ringgung.

Ini menindaklanjuti laporan dugaan penyerobotan lahan dan kepemilikan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah Puncak Siger Sari Ringgung.

”Untuk floating, saat ini masih proses pengolahan data. Karena kita harus download citra dari tahun lama. Kalau melihat sertifikat yang lama, belum ada sempadan pantai. Jadi harus data benar-benar fiks dan akurat," kata Kepala BPN Pesawaran Sri Rejeki melalui pelaksana BPN Rian Riwiseto dan Sodriyan, Selasa 13 Juni 2023

Terkait indikasi tumpang tindih sertifikat, Rian menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mempelajari hal tersebut.

BACA JUGA: Alhamdulillah Full Senyum, Gaji ke 13 di Metro Sudah Ditransfer ke Rekening ASN

Karena itu, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan. 

"Masih penjajakan dan dalam proses pengolahan data terlebih dahulu. Belum tentu juga ada atau tidak ada (tumpang tindih sertifikat)," tegasnya

Dilanjutkan, proses pengolahan data akan dilihat mulai dari citra lama.

Ini melihat kondisi lapangan yang lama dan sejarah lahan tersebut. 

BACA JUGA: Nikmatnya Kopi Robusta Lampung yang Pemasarannya Sudah Mendunia

Bahkan bisa jadi kondisi citra lama dengan yang baru sudah berbeda sangat jauh.  

Jika data-data yang diperlukan telah dianalisis, pihaknya akan melakukan lakukan gelar perkara di internal BPN.

"Kalau selesai gelar perkara dan ada permasalahan di antara dua pihak atau lebih, maka kita akan lakukan mediasi dengan ditunjang data yang ada,”sebut dia. 

Dalam hal ini, BPN Pesawaran tetap berupaya mengutamakan mediasi secara persuasif dan kekeluargaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: