Kabar Baik, Tarif Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Naik Delapan Persen

Kabar Baik, Tarif Upah Buruh TKBM Pelabuhan Panjang Naik Delapan Persen

Nota kesepahaman bersama antara Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Aktivis Muda Muhammadiyah Lampung Utara Desak Forkopimda Cabut SKB Angkutan Batubara

Dirinya mengingatkan khususnya kepada para anggota PBM untuk mematuhi apa yang telah menjadi kesepakan bersama.

"Atas kenaikan upah ini kepada seluruh anggota harus melihat apa yang sudah disepakati. Ini berlaku pada 1 Juli 2023," ungkapnya.

Begitu juga disampaikan Ketua Koperasi TKBM Panjang Agus Sujatma Surnada. Penandatanganan MoU tersebut diharapkan penerapannya dapat sesuai hasil kesepakatan. 

"Adapun bulan lalu itu, ada isu-isi miring, pada dasarnya koperasi membantah isu itu tidak benar, secara mekanisme yang dilakukan di lapangan itu pekerjaan bersifat buruh TKBM sistem borongan," ujarnya.

BACA JUGA:Bupati Lampung Utara Ikut Rakornas Pengawasan Intern

Dijelaskan Agus --sapaan akrabnya, buruh kerja bersifat borongan hitungan berdasarkan tonase bongkar muat kapal, hitungan tonasa juga bersifat borongan.

"Bukan berdasarkan ketentuannya seperti yang di isukan miring itu beberapa bulan lalu itu," ungkapnya. 

Namun demikian, kesepakatan antara APBMI dan Koperasi TKBM sudah diteken, kenaikan upah sebanyak delapan persen dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Diharapkan dengan kenaikan upah ini dapat diterapkan di lapangan, agar isu-isu miring tidak lagi sampai mencuat dan jadi salah penafsiran dan buruh bisa salah tangkap yang menganggap isu itu benar. Makanya semua pihak terkait dapat mematuhi apa yang sudah disepakati terkait kenaikan tarif upah tersebut," imbuhnya. 

BACA JUGA:Dieksekusi ke Lapas Rajabasa, Karomani Mantan Rektor Unila Bawa Tas Ransel dan Totebag McD

Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker Bandar LampungHendriansyah mengatakan, kenaikan tarif upah buruh sebesar delapan persen. Dimana TKBM memiliki aturan tersendiri, yakni KM-35.

Disnaker sebagai salah satu pembina akan melakukan pengawasan dan pembinaan agar kenaikan tarif ini benar-benar sampai dan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh TKBM. 

Begitu juga, Elvi Dewi Kabid kelembagaan dan pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung menambahkan, jika dari pembinaan hanya mendorong agar tarif diterapkan di lapangan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: