Pendapatan Fantastis Didapat Reihana Saat Jabat Plt Dirut RSUDAM, Begini Tanggapan Dewan

Pendapatan Fantastis Didapat Reihana Saat Jabat Plt Dirut RSUDAM, Begini Tanggapan Dewan

Reihana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 8 Mei 2023 lalu.-FOTO DOK. JP-

RADARLAMPUNG.CO.ID - KPK belum menemukan indikasi ketidakwajaran terhadap harta Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Lampung Reihana

Hal itu disampaikan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi Radar Lampung, pada Rabu 14 Juni 2023 lalu.

Pahala Nainggolan menyampaikan, beberapa sumber harta dari Kadiskes Lampung Reihana dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan.

Salah satu sumber kekayaan Reihana dari hasil dirinya menjabat Pelaksana tugas (Plh) Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).

BACA JUGA:Penuh Warna, Ini Tiga Koleksi Jam Tangan Wanita yang Tahan Air

"Kalau kita lihat cash-nya banyak. Dia memang pernah di posisi Pelaksana Tugas Dirut Rumah Sakit di Lampung (RSUDAM,red). Honornya juga gila, Rp 100 juta per bulan. Masuk di akal dia punya harta Rp 2 miliar se tahun,” ujarnya.

Pendapatan yang besar sebagai Plt Dirut RSUDAM yang didapat Reihana setiap bulan lantas mendapat sorotan karena nilai yang fantastis sebagai Plt.

Sebab, yang bersangkutan memiliki jabatan definitif sebagai Kepala Dinkes Lampung.

Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan mengatakan, dalam honor tersebut ada beberapa item di dalamnya, seperti tukin dan sebaginya.

BACA JUGA:KPK Belum Temukan Kejanggalan Hartanya, Reihana Ucap Syukur

"Ya itu diatur regulasi, sebutannya bukan honor, tapi lebih tepatnya penghasilan. Sehingga Rp 100 juta setiap bulan itu tidak sembarang diberikan. Seperti Sekda penghasilannya tukin dan lainnya tidak jauh berbeda jumlahnya," ujarnya saat dihubungi Radarlampung.co.id, Kamis 15 Juni 2023.

Kata Yanuar Irawan dalam memberikan penghasil termasuk Plt Dirut RSUDAM ada beberapa regulasi yang mengatur pendapatan seorang pejabat tersebut.

"Kalau ditanya wajar atau tidak wajar, ya ketentuannya seperti itu. Bisa saja (plt mendapat sebesar itu, red) sepanjang aturannya menyatakan begitu," ucapnya.

Kesimpulan yang disampaikan oleh lembaga hukum dalam hal ini KPK, menurut Yanuar Irawan tentu berdasarkan hasil klarifikasi dan validasi yang telah dilakukan mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: