Pemekaran 4 Pekon di Lampung Barat Belum Sempurna, Ini Kendalanya

Pemekaran 4 Pekon di Lampung Barat Belum Sempurna, Ini Kendalanya

PJ Bupati Kabupaten Lampung Barat, Nukman--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemekaran 4 Pekon di Lampung Barat, ternyata masih ada beberapa kendala yang membuat Pemekaran itu belum sempurna.

Perlu diketahui, pada tahun 2019 lalu, Pemkab Lampung Barat mengusulkan pemekaran 4 Pekon.

Keempat pekon yang dilakukan pemekaran, yakni Bandar Agung Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS), Pekon Kota Besi, Kecamatan Batubrak, Pekon Tanjung Raya Kecamatan Sukau dan Pekon Way Petai Kecamatan Sumber Jaya.

Empat Pekon itu, telah di SK-kan melalui SK Bupati Lampung Barat Nomor: 440/kpts/111.13/2019, tentang tim pembentukan pekon.

Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat, Drs. Nukman mengatakan, ada kendala dalam pemekaran pekon yang membuat pemekaran itu belum sempurna.

"Kendala itu karena belum adanya Peta Definitif Pekon sebagai syarat mutlak dalam pemekaran pekon," ungkap Nukman.

Menurutnya, pengukuran batas pekon baru dilakukan di pekon-pekon Kecamatan Balik Bukit oleh Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Progres pengukuran batas pekon saat ini masih dalam proses di Badan Informasi Geospasial sebagai dasar pembuatan peta," ujarnya.

Setelah proses di BIG selesai,  sambung Nukman, rekomendasi dilanjutkan ke Kemendagri untuk penerbitan Permendagri untuk peta definitif.

Setelah Permendagri keluar, barulah dikeluarkan Peraturan Bupati per pekon terkait peta dan batas pekon.

"Kalau sekarang ini Dinas PMP masih terus melakukan penjajakan dan membangun komunikasi dengan Badan Informasi Geospasial soal pembuatan peta pekon secara menyeluruh se-kabupaten Lampung Barat," imbuhnya.

Dia menambahkan, mengingat pembuatan peta pekon tidak bisa dianggarkan melalui Dana Desa. Selanjutnya pekon induk yang akan dipecah harus memiliki minimum jumlah penduduk sebanyak 4000 orang atau 800 KK setelah dipecah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: