Iklan Bos Aca Header Detail

Dugaan Belum Ada Izin, Perusahaan Pembuat Kapal Menhan Prabowo Subianto Terancam Diberhentikan Sementara

Dugaan Belum Ada Izin, Perusahaan Pembuat Kapal Menhan Prabowo Subianto Terancam Diberhentikan Sementara

Ilustrasi Kapal Ferry Pelabuhan Bakauheni--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung, menemukan dugaan pelanggaran reklamasi yang dilakukan oleh perusahaan pembuatan dan perbaikan kapal PT. Noahtu Shipyard.  

Akibatnya, perusahaan yang saat ini sedang mengerjakan pembangunan dua kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) Pesanan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto tersebut terancam akan diberhentikan operasionalnya.  

Atas temuan tersebut, Plt Kepala Disperkim Kota Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto berjanji akan memanggil manajemen perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung tersebut 

"Kita akan panggil untuk minta keterangan," kata Yusnadi saat dikonfirmasi awak media, Kamis 15 Juni 2023.

BACA JUGA:427 Ekor Sapi di Lampung Utara Terjangkit LSD, Ini Penyebabnya

Dia melanjutkan pihaknya minta agar PT Noahtu Shipyard segera mengurusnya secara online di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

"Masalah bangunan di lahan reklamasi nanti akan dijawab oleh sistem saat perusaan mengajukan PBG. Yang terpenting kami suruh segera mengajukan, nanti sistemnya yang menjawab. Kalau ditolak berarti rekomendasi untuk PBG bangunan tersebut tidak bisa," terangnya.

Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Permukiman, Disperkim Bandar Lampung, Dekrison mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sidak bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beberapa waktu lalu. 

"Kami sudah melihat ke lapangan, ada beberapa bangunan belum ada izin, jadi kami minta kepada perusahaan untuk sampaikan kepada kami mana yang sudah dan belum berizin," ujar Dekrison.

BACA JUGA:Sejarah Makanan Khas Babi Guling Bali yang Muncul Sejak Abad 19

Apabila nantinya terdapat bangunan yang berada di lokasi reklamasi belum memiliki izin, tambahnya, maka dinas akan memberikan sanksi atau bahkan memberhentikan operasional kegiatan perusahaan. 

“Untuk awal ini perusahaan akan diberikan teguran, apabila belum melaksanakan tahapan perizinan bisa diberikan sanksi, dinas pun bisa berhentikan operasional atau bahkan hancurkan bangunan jika tidak ada izin," kata dia.

Hal lainnya juga dikatakan Kabid Pengawasan DLH Bandar Lampung, Denis Adiwijaya, bahwa pihak perusahaan belum menyelesaikan izin dampak lingkungan khusus limbah B-3.

"Perusahaan sudah kami berikan surat teguran secara tertulis, Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan ada perluasan lahan juga belum ada izin, kami minta segera diurus sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Denis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: