PWNU Jawa Barat: Haram Hukumnya Memasukkan Anak Ke Al-Zaytun

PWNU Jawa Barat: Haram Hukumnya Memasukkan Anak Ke Al-Zaytun

LBM PWNU Jawa Barat saat membacakan maklumat terkait hukum memondokkan anak ke Al-Zaytun-Foto tangkap layar akun @RadarCirebon-

RADARLAMPUNG.CO.ID - LBM PWNU Jawa Barat akhirnya mengambil langkah terkait permasalahan yang muncul dari Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

PWNU Jawa Barat bahkan mengeluarkan maklumat bahwa memasukkan anak ke Pondok Pesantren Al-Zaytun hukumnya haram. 

Itu disampaikan oleh Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jawa Barat dalam konferensi pers terkait Pondok Pesantren Al-Zaytun. 

Konpers yang digelar pada Kamis 15 Juni 2023 di Indramayu tersebut salah satu pembahasannya yakni polemik di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

BACA JUGA:Selamat! Bank Mandiri Raih ISO 22301

Video pengumuman tersebut sebagaimana yang dibagikan oleh akun @RadarCirebon di aplikasi snack video. 

Video yang kemudian viral tersebut oleh pengunggah diberi keterangan dengan judul Anak Mondok Di Al-Zaytun, Haram. 

Dengan keterangan tambahan yakni Hasil Kajian LBM PWNU Jabar Terhadap Al-Zaytun. Sebagaimana yang terpantau radarlampung.co.id pada Jumat 16 Juni 2023.

"Diputuskan bahwa hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram," ucap pembaca keputusan dalam video tersebut. 

Dalam video tersebut, LBM PWNU juga menjelaskan alasan tentang hukum mengharamkan memondokkan anak ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

BACA JUGA:Kode Redeem ML Sabtu 17 Juni 2023, Tukar Sekarang Dapat 15.000 Diamond Gratis Mobile Legends

Alasan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan hasil kajian yang dilakukan oleh LBM PWNU Jawa Barat terhadap Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. 

Beberapa pertimbangan mengharamkan memondokkan anak ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang disebutkan yakni :

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk, karena di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terjadi penyimpangan-penyimpangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: