Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Cair!  Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Tunjangan kinerja PNS kementerian Agama dinaikkan tahun ini. FOTO DOKUMEN KEMENAG --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar gembira datang dari pemerintah untuk PNS Kementerian Agama (Kemenag).

Tunjangan kinerja (tukin) PNS Kemenag telah dinaikkan menjadi 80 persen di tahun 2023.

Tentu, dengan dinaikannya tukin menjadi 80 persen menjadi berita yang sangat baik bagi seluruh PNS di lingkungan Kementerian Agama.

Jika benar demikian, lantas berapa jumlah besaran tukin PNS Kemenag terbaru usai naik 80 persen di tahun ini.

BACA JUGA: Tukin PNS Lama Dihapus! Pakai Rumus Ini untuk Menghitung Jumlah Besaran yang Diterima

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di dalam keterangan resminya menjawab, usulan kenaikan tukin bagi PNS kemenag telah disetujui oleh Kemenpan.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, kenaikan tukin PNS Kemenag sebesar 80 persen merupakan kado bahagia bagi seluruh ASN atas kerja keras selama ini.

Kendati demikan, untuk saat ini jumlah besaran tukin PNS Kemenag belum dirincikan secara detil.

Ini masih menunggu peraturan terbaru dari Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA: Tukin Direvisi! Gimana Nasib Kenaikan Gaji PNS di 2024?

Jika mengacu pada Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tukin PNS Kemenag, rinciannya sebagai berikut sebelum naik menjadi 80 persen.

- Kelas Jabatan 17 : Rp 29 juta 85 ribu

- Kelas Jabatan 16 : Rp 20 juta 695 ribu

- Kelas Jabatan 15 : Rp 14 juta 721 ribu 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: