Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Cair!  Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?

Tunjangan kinerja PNS kementerian Agama dinaikkan tahun ini. FOTO DOKUMEN KEMENAG --

BACA JUGA: Diklaim Bukan Benda Purbakala, Ternyata Ini Fakta Mahkota Raja yang Ditemukan di Blitar

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS bisa melakukan perhitungan tukin dengan rumus sebagai berikut:

Rumus Menghitung Tukin PNS

Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks besaran Rupiah

Jika disingkat maka.

BACA JUGA: Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya

TK = NJ X Rp

Adapun untuk kelas jabatan nilainya sebagai berikut.

- Kelas jabatan I = Nilainya 190-240

- Kelas jabatan II = Nilainya 245 - 300

BACA JUGA: Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya

BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya

- Kelas jabatan III = Nilainya 305 - 370

- Kelas jabatan IV = Nilainya 375 - 450

- Kelas jabatan V = Nilainya 455 - 460

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: