Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?
Tunjangan kinerja PNS kementerian Agama dinaikkan tahun ini. FOTO DOKUMEN KEMENAG --
BACA JUGA: Diklaim Bukan Benda Purbakala, Ternyata Ini Fakta Mahkota Raja yang Ditemukan di Blitar
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 20 Tahun 2011, setiap PNS bisa melakukan perhitungan tukin dengan rumus sebagai berikut:
Rumus Menghitung Tukin PNS
Tukin = Nilai atau Kelas Jabatan X Indeks besaran Rupiah
Jika disingkat maka.
BACA JUGA: Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
TK = NJ X Rp
Adapun untuk kelas jabatan nilainya sebagai berikut.
- Kelas jabatan I = Nilainya 190-240
- Kelas jabatan II = Nilainya 245 - 300
BACA JUGA: Asik! Tahun Ini PNS Bakal Naik Jabatan Lebih Cepat, Begini Aturan Terbarunya
BACA JUGA:Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya
- Kelas jabatan III = Nilainya 305 - 370
- Kelas jabatan IV = Nilainya 375 - 450
- Kelas jabatan V = Nilainya 455 - 460
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: