Cair! Tukin PNS Kemenag Naik 80 Persen, Berapa Besaran yang Diterima?
Tunjangan kinerja PNS kementerian Agama dinaikkan tahun ini. FOTO DOKUMEN KEMENAG --
BACA JUGA: Tidak Hanya Menghilangkan Kantuk, Manfaat Kafein Bisa untuk Ini
- Kelas Jabatan VI = Nilainya 655 - 850
- Kelas Jabatan VII = Nilainya 855-1.100
- Kelas Jabatan VIII = Nilainya 1105- 1350
- Kelas jabatan IX = Nilainya 1.135 - 1.600
BACA JUGA: Merasakan Gejala Ini? Mungkin Kamu Kecanduan Kafein
- Kelas Jabatan X = Nilainya 1.605 - 1.850
Sedangkan untuk kelas jabatan 11-17 nilainya mulai dari 1.850 sampai dengan 4.730.
Melalui rumus perhitungan tukin ini, para PNS dapat menghitung besaran jumlah yang diterima di luar gaji pokok.
Sesuai arahan tujuan Kemenpan dan Presiden Ri Jokowi diharapkan dengan adanya perubahan dari sistem penghapusan tukin lama menjadi baru bisa mengubah kinerja PNS agar lebih meningkat.
BACA JUGA: Pantai Sungai Suci, Keindahan ala Tanah Lot di Bengkulu
Sistem tukin yang baru akan dinilai berdasarkan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS secara objektif, adil, dan transparan.
Jumlah hasil besaran tukin yang akan diterima nanti akan disesuaikan berdasarkan jabatan yang diduduki dan evaluasi dari hasil kinerja masing-masing PNS.
Sampai saat ini, keputusan finalisasi perubahan dari skema tukin yang baru akan disampaikan langsung oleh Presiden RI pada 16 agustus 2023 mendatang.
Kendati demikian, gambaran mengenai rombakan sistem tukin PNS telah disampaikan oleh Kemenpan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: