PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

Empat Instansi resmi mengalami kenaikan Tukin PNS di tahun ini. Sumber Foto. Sekretariat Negara--

BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Inilah Cara Ajukan Pinjaman Kredit di Bank BCA Rp 100 Juta, Proses Cepat Cair

- Kelas Jabatan 14  sebesar Rp 11 juta 670 ribu

- Kelas Jabatan 13  sebesar Rp 8 juta 562 ribu

- Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 7 juta 271 ribu

- Kelas Jabatan 11 sebesar  Rp 5 juta 183 ribu.

BACA JUGA:Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya

- Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 4 juta 551 ribu

- Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 3 juta 781 ribu

- Kelas Jabatan 8 sebesar  Rp 3 juta 319 ribu

- Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 2 juta 928 ribu

BACA JUGA: Tak Hanya Cek Jalan Rusak, Arinal Djunaidi juga Pantau Kebutuhan Pokok di Lampung Timur

- Kelas Jabatan 6 sebesar  Rp 2 juta 702 ribu.

- Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 2 juta 493 ribu

- Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2 juta 350 ribu

- Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2 juta 216 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: