PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

Empat Instansi resmi mengalami kenaikan Tukin PNS di tahun ini. Sumber Foto. Sekretariat Negara--

BACA JUGA: Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

- Untuk Kelas Jabatan 4 Rp 4 juta 179 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 5 Rp 4 juta 607 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 6 Rp 4 juta 837 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 7 Rp 5 juta 079 ribu

BACA JUGA: Detik-detik Menegangkan Soekarno Tinggalkan Istana Merdeka jelang Supersemar Keluar

- Untuk Kelas Jabatan 8 Rp 6 juta 349 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 9 Rp 7 juta 474 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 10 Rp 8 juta 458 ribu

- Bagi Kelas Jabatan 11 Rp10 juta 947 ribu

BACA JUGA: Tiga Minggu Traffic Light di Tanggamus Lampung Padam, Ternyata Karena Ini

- Bagi Kelas Jabatan 12 Rp12 juta 370 ribu

- Bagi Kelas Jabatan 13 Rp13 juta 670 ribu

- Bagi Kelas Jabatan 14 Rp21 juta 330 ribu

- Bagi Kelas Jabatan 15 Rp24 juta 100 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: