Tekab 308, Tentara dan Warga Tanggamus Lampung Tangkap Tersangka Penjambretan

Tekab 308, Tentara dan Warga Tanggamus Lampung Tangkap Tersangka Penjambretan

Tersangka kasus penjambretan yang diamankan gabungan Polsek Kota Agung, Tekab 308 Polres Tanggamus, Lampung, warga dan anggota TNI. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

BACA JUGA: Nasib Guru PPPK yang Lulus Passing Grade P1 Tak Ada Kepastian, Geruduk ke Kantor Bupati

Namun korban mengejar. Tiba di Jalan Ir. Juanda Kuripan, motor pelaku kehabisan bensin dan  berusaha kabur.

Sementara, petugas piket Polsek Kota Agung yang mendapat informasi curas langsung menuju ke lokasi kejadian. 

Polisi dibantu warga dan anggota TNI ikut mengejar. Sekitar satu kilometer dari Polsek Kota Agung, AK terjatuh di wilayah RT 11 Kelurahan Kuripan.

"Setelah dikejar sekitar seratus meter, AKR berhasil diamankan berikut barang bukti handphone dan tas,” sebut Kapolsek AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

BACA JUGA: Seleksi Mandiri Masuk Unila Resmi Dibuka, Begini Mekanismenya

Dilanjutkan, AK mengaku menjambet bersama rekannya yang berinisial V dan R.

"Setelah tersangka ditangkap, korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung. Korban mengalami kerugian tas kalep warna abu-abu yang berisi handphone Oppo A5S dan kunci rumah senilai Rp 1,2 juta," sebut dia.

Dilanjutkan, saat ini AK dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk dua rekannya masih dalam pengejaran polisi. 

BACA JUGA: Daerah Penghasil Batu Akik Terbaik di Indonesia, Lampung Termasuk?

"Atas perbuatannya, pelaku AK dipersangkakan pasal 365 KUHP. Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: