Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha
Inilah katagori penerima tunjangan pensiunan. Sumber foto. freepix--
BACA JUGA: Update Kekayaan Kepala Daerah, Empat Bupati dan Wali Kota di Lampung Jadi Tuan Tanah
Nantinya, para pensiunan PNS akan menerima berbagai jenis tunjangan.
Mulai dari tunjangan keluarga yang akan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.
Bagi para pensiunan PNS golongan I maka akan menerima gaji pokok Rp 1 juta 560 ribu-Rp 2 juta 686 ribu.
Untuk pensiunan PNS golongan II gaji pokok diterima sebesar Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
BACA JUGA: Mantap! Segini Total Seluruh Tunjangan Pensiunan PNS, Siapa Saja Penerimanya?
Lalu, pensiunan PNS golongan III gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
Pensiunan PNS golongan IV dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Bagi para pensiunan PNS Janda ataupun duda PNS maka akan menerima rincian besaran mulai dari Rp 1 juta 560 ribu-Rp 1 juta 170 ribu.
Jand ataupun duda PNS golongan II Rp 1 juta 170 ribu-Rp 1 juta 375 ribu.
BACA JUGA: 7 Wisata Alam Gunung di Jawa Tengah, Ada Prau yang Jadi Primadona
Janda ataupun duda dengan golongan III Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
Terakhir golongan IV Rp 1 juta 170 ribu-Rp2 juta 124 ribu.
Selain itu, para pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan dan fambahan penghasilan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: