Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha
Inilah katagori penerima tunjangan pensiunan. Sumber foto. freepix--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang idul Adha para pensiunan PNS dipastikan menerima tunjangan lengkap dengan rincian gaji pokok per bulannya.
Bagi para pensiunan PNS silahkan cek beberapa katagori yang dinyatakan berhak menerima tunjangan pensiun sebagaimana yang telah di atur dan ditetapkan oleh Pemerintah.
Sesuai dengan aturan kebijakan yang tercantum di dalam PMK Nomor 39 tahun 2023 pasal 2 dan PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian gaji 13 termasuk komponen tunjangan di dalamnya.
Adapun katagori yang berhak menerima tunjangan pensiunan PNS jelang Idul Adha yakni sebagai berikut.
BACA JUGA: Mantap! Segini Total Seluruh Tunjangan Pensiunan PNS, Siapa Saja Penerimanya?
1. Katagori pertama yang berhak menerima segala jenis tunjangan dari pemerintah yakni pensiunan PNS.
2. Katagori penerima pensiun meliputi
- penerima pensiun janda ataupun duda.
- penerima pensiun anak dari PNS yang meninggal dunia.
BACA JUGA: Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Lampung, Bupati Ini Punya Banyak Warisan
- penerima pensiun dari orang tua PNS yang meninggal dunia.
3. Selain PNS yang mendapat tunjangan pensiun, Prajurit TNI juga menerima.
Kemudian, Pensiunan Anggota Polri dan Pensiunan Penjabat Negara.
Jika semua pegawai masuk di dalam katagori di atas maka dinyatakan berhak sebagai penerima segala jenis tunjangan yang merupakan bagian dari komponen gaji 13.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: