Kejari Bandar Lampung Tahan Empat Tersangka Kasus Kredit Griya BNI Tanjung Karang

Kejari Bandar Lampung Tahan Empat Tersangka Kasus Kredit Griya BNI Tanjung Karang

Kajari Bandar Lampung Helmi saat memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan korupsi Kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejari Bandar Lampung menahan empat tersangka kasus program Kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang Kota Bandar Lampung tahun 2007 pada BNI cabang Tanjung Karang.

Kajari Bandar Lampung Helmi menjelaskan, penyidik Pidsus Kejari Bandar Lampung melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.

Adapun empat tersangka berinisial MY mantan penyelia kredit BNI cabang Tanjungkarang, kemudian tersangka TSK, RL dan AP.

"Di tahap penyidikan tim penyidik sudah lebih dahulu melakukan penahanan terhadap tersangka TSK dan RL. Tetapi hari ini semua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kajari Helmi kepada wartawan, Kamis sore, 22 Juni 2023.

BACA JUGA:Prihatin! Menteri Sosial RI Sambangi Keluarga Korban Pencabulan Dua Ayah Tiri

Kasus Kredit Griya BNI dalam pembelian kios Pasar Gudang Lelang di BNI cabang Tanjung Karang kata Helmi sudah berjalan sejak lama sejak tahun 2007.

"Perkara ini sudah cukup lama tingkat penyidikan. Tetapi, Alhamdulillah sekarang sudah selesai pemberkasannya, tim jaksa peneliti menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk dinaikan ke persidangan," ujar Kajari Helmi.

Ia mengatakan, modus kasus program kredit griya BNI Tanjung Karang dalam pembelian kios pasar Gudang Lelang yakni kredit fiktif.

Untuk mendapatkan program Griya dibuat seolah olah ada penjualan kios oleh PT CKP kepada para debitur.

BACA JUGA:Silahkan Cek! Inilah Katagori yang Berhak Menerima Tunjangan Pensiunan PNS Jelang Idul Adha

"Kemudian tersangka debitur mengajukan kredit persyaratan tidak benar dan agunan yang tidak bisa diikat oleh tanggungan," kata Kajari Helmi.

Tanggung yang tidak bisa diikat itu kata Kajari yakni kios di pasar Gudang Lelang yang belum jadi itu. Namun, kredit tetap diberikan.

"Kan ini ada seolah olah pembelian kios. Tapi kios ini belum jadi, termasuk fiktif. Ini lah perbuatan melawan hukumnya," kata Kajari Helmi.

Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 3,7 miliar. "Semua kerugian negara ini belum dikembalikan oleh para tersangka," katanya.

BACA JUGA:Catat, Segini Jumlah DPT untuk Pemilu 2024 di Lampung Timur

Karena itu, pihaknya melacak aset para tersangka untuk kemudian disita sebagai pengganti kerugian negara.

Sebenarnya kata Kajari, pihaknya juga sudah menetapkan tersangka baru yakni SK selaku Direktur PT CKB.

"Sudah dipanggil tiga kali tetapi tersangka tidak datang. Kami akan segera mengeluarkan surat DPO untuk tersangka," ungkapnya.

Kasus ini kata Kajari Helmi akan bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang secepatnya.

BACA JUGA:Pecinta Makanan Jepang Wajib Tahu! Ini 7 Rekomendasi Kafe Jepang di Bandar Lampung

Untuk para tersangka, jaksa menjerat mereka dengan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: