Iklan Bos Aca Header Detail

Usai Sita Emas Batangan Senilai Rp 2 M, Giliran KPK Taksir Harga Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

Usai Sita Emas Batangan Senilai Rp 2 M, Giliran KPK Taksir Harga Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

Ahmad Handoko Kuasa Hukum Karomani. Foto Anca/radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Mengenal Asuransi Kesehatan, Jenis dan Manfaatnya

Karomani dinyatakan terbukti menerima suap dari para orang tua mahasiswa baru dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Selain dikenakan pidana penjara, Karomani juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 400 juta.

Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar.

BACA JUGA:Kepala Daerah Paling Kaya Nomor Tiga di Jawa, Gubernur Jawa Timur Punya Puluhan Bidang Tanah

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ucap hakim.

Jika harta benda terdakwa Karomani tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: