Usai Sita Emas Batangan Senilai Rp 2 M, Giliran KPK Taksir Harga Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

Usai Sita Emas Batangan Senilai Rp 2 M, Giliran KPK Taksir Harga Gedung LNC Milik Mantan Rektor Unila Karomani

Ahmad Handoko Kuasa Hukum Karomani. Foto Anca/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menaksir harga gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Karomani mantan rektor Unila.

Kabar itu disampaikan Ahmad Handoko pengacara Karomani. Ia mengatakan tim jaksa eksekutor KPK bersama KPKNL akan ke Lampung pada Senin 26 Juni 2023.

Kedatangan tim jaksa eksekutor kata Ahmad Handoko untuk melakukan appraisal atau melakukan taksiran terhadap nilai properti.

Yang dinilai oleh jaksa eksekutor adalah gedung LNC yang sebelumnya sudah disita KPK.

BACA JUGA:Tipu Korban dengan Modus Jual Tanah, Kadus di Pringsewu Lampung Kabur ke Banten

"Kami masih menunggu jaksa eksekutor, terakhir rencananya Senin dari pihak KPK akan datang ke Bandar Lampung untuk mengecek dan meng-appraisal gedung LNC," kata Ahmad Handoko, Minggu 25 Juni 2023.

Nantinya, kata dia, hasil appraisal itu dijadikan dasar untuk kekurangan jumlah uang kerugian negara yang harus dibayar oleh Karomani. Sebab, gedung LNC menjadi jaminan.

Saat ini kata Ahmad Handoko, setidaknya dari perhitungan Karomani, KPK sudah menyita uang Rp 4 miliar dan emas batangan miliknya senilai Rp 2 miliar, sehingga total sekitar Rp 6 miliar yang sudah disita. 

Diketahui dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Karomani dijatuhkan membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp 8,075 miliar.

BACA JUGA:Sejak 2020, Terjadi Penurunan Peredaran Uang Tunai di Provinsi Lampung

"Artinya kan masih ada kekurangan lagi. Kalau tidak bisa membayar maka jaksa akan melelang gedung LNC itu untuk membayar kerugian negara. Sehingga aset itu jadi jaminan agar UP (uang pengganti) itu dipulangkan," katanya.

Tak hanya itu, KPK kata Ahmad Handoko juga akan memulangkan sejumlah barang bukti milik mantan rektor Unila yang tak masuk amar putusan hakim.

"Jaksa juga akan mengembalikan barang-barang seperti handphone, iPad, komputer dan buku tabungan yang sebelumnya sempat disita. Barang bukti itu tidak masuk dalam amar putusan yang dirampas untuk negara," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: