Pelaksanaan Idul Adha Harus Tanpa Sampah Plastik
Ilustrasi Idul Adha-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H/2023 tanpa sampah plastik.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Pemprov Lampung nomor 660.I/2694/V.10/2023 yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Surat tersebut ditujukan kepada bupati dan wali kota se Provinsi Lampung.
Menurut Fahrizal Darminto, himbauan tersebut menindaklanjuti surat edaran menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia nomor : SE.6/MENLHK/PSL.B3/ PI.B.3/6/ 2023.
SE Menteri LHK tersebut terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha tanpa sampah plastik. Untuk itu kata Fahrizal Darminto, pihaknya meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk dapat menjaga penyelenggaraan Idul Adha tanpa sampah plastik.
BACA JUGA:Deretan Makanan Khas Indramayu Ini Wajib Dicoba karena Miliki Cita Rasa yang Unik dan Sedap
Ada lima langkah yang dilakukan, pertama, menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban.
Kedua, mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun, wadah anyaman bambu atau wadah lain uang tersedia didaerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat di komposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
Ketiga, menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpulan sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
Keempat, melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Salat Idul Adha dan pembagian daging kurban.
BACA JUGA:Akhirnya, Lampu Traffic Light di Jalan Juanda Kota Agung Akhirnya Kembali Menyala
Kelima, menyediakan satgas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye dan edukasi publik dalam pengurangan sampah plastik.
Dilanjutkannya, upaya yang telah dilakukan dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, kontak person 085269396462 dan di upload.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: