Bakalan Gagal Nih, Sekitar 75 Persen Bacaleg Metro Belum Memenuhi Syarat

Bakalan Gagal Nih, Sekitar 75 Persen Bacaleg Metro Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama. Foto Ruri--

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota METRO menyatakan, 53 bakal calon legislatif Kota METRO telah memenuhi persyaratan administrasi pencalonan.

Artinya baru sekitar 15 persen bacaleg Kota Metro telah memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro Nurris Septa Pratama menuturkan, total bacaleg yang mendaftar ke KPU untuk mengikuti pemilihan umum tahun 2024 mendatang sebanyak 363 orang.

Namun, dari jumlah tersebut ditemukan sebanyak 310 bacaleg belum memenuhi persyaratan administrasi.

BACA JUGA:Sapi Kurban dari Presiden Jokowi Akan Disembelih di Desa Sri Tanjung

"Jadi hasil verifikasi administrasi yang kami lakukan mulai 15 Mei sampai 23 Juni kemarin, ada 310 bacaleg yang belum memenuhi persyaratan, dan 53 bacaleg sudah memenuhi persyaratan administrasi," ungkapnya, Selasa, 27 Juni 2023. 

Dikatakannya, kekurangan persyaratan administrasi pada bacaleg yang mendaftar sangat bervariasi. Mulai dari legalisasi ijazah sampai kesehatan. Salah satunya yang belum dipenuhi bacaleg tersebut yakni lampiran ijazah pendidikan.

"Syarat yang belum dipenuhi itu bervariatif. Seperti masih ada bacaleg yang melampirkan ijazah asli, seharusnya foto kopi ijazah yang telah dilegalisir," ujarnya.

Lalu, lanjutnya, ada juga bacaleg yang melampirkan fotokopi KTP, padahal yang diminta itu adalah KTP asli.

BACA JUGA:Muhammadiyah Pringsewu Siapkan 27 Lokasi Salat Idul Adha 28 Juni 2023

"Surat keterangan bebas narkoba dari BNN juga diperlukan. Serta surat keterangan dari pengadilan bahwa tidak pernah terlibat pidana. Itu ada juga yang belum terpenuhi," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya memberikan waktu bacaleg untuk memperbaiki ataupun melengkapi dokumen administrasi di masa perbaikan, mulai 26 Juni sampai 9 Juli 2023 mendatang. 

"Kan ada masa perbaikan ya. Dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli mendatang. Jadi silahkan untuk melengkapi dokumen administrasi di waktu tersebut," tukasnya.

Nurris menambahkan, setelah masa perbaikan selesai, KPU akan kembali memverifikasi dokumen administrasi hasil perbaikan bacaleg yang belum memenuhi syarat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: