Diusulkan Pakai Single Salary, Berapa Nominal Gaji PNS Terendah Nantinya?
Single salary siap diberlakukan oleh pemerintah. Sumber foto. Freepik--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Usulan mengenai skema single salary pada pemberian gaji PNS akan segera diputuskan oleh pemerintah.
Lantas berapa nominal gaji PNS terendah nantinya jika pemerintah jadi menerapkan skema single salary atau gaji tunggal untuk masing-masing pegawai.
Untuk menjawab hal tersebut, saat ini pemerintah melalui Kemenkeu tengah melakukan perhitungan secara matang mengenai pemberian gaji PNS.
Pasalnya, di dalam skema single salary semua komponen tunjang melekat yang diterima sebelumnya akan dihapus dan dijadikan satu pada pemberian gaji pokok.
BACA JUGA: Begini Nasib Gaji dan Tukin PNS Jika Menggunakan Skema Single Salary, Silahkan Cek Keuntungannya!
Sesuai dengan aturannya, setiap PNS akan menerima nominal besaran gaji sesuai dengan kinerjanya.
Melalui single salary besaran nominal pada tunjangan kinerja bagi para PNS tidak lagi disama ratakan.
Diharapkan melalui penerapan single salary bisa memacu semangat para PNS dalam meningkatkan performa kinerjanya.
Adapun pada skema single salary total penghasilan PNS rencananya akan dihitung dari grade kinerja jabatan mulai dari tertinggi sampai terendah.
BACA JUGA: Siap-siap! Single Salary Bikin Gaji PNS Melambung Tinggi, Segini Nominal Terbarunya
Berikut gambaran dari rincian gaji terendah sampai tertinggi yang akan diterima PNS pakai single salary.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT I besaran tertingi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II besaran tertingi Rp37 juta 490 ribu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: