Akhirnya, Polda Lampung Tahan Kadis PMD

Akhirnya, Polda Lampung Tahan Kadis PMD

Kadis PMD Lampura, Abdulrahman saat bersosialisasi Pilkades serentak di 22 kecamatan Kabupaten Lampura--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung, akhirnya menahan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD), Senin 3 Juli 2023.

Penahanan terhadap Kadis PMD Lampung Utara, Abdulrahman ini, setelah Polda Lampung beberapa waktu lalu menetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut berdasarkan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID.

BACA JUGA:Selamat, 51 Personil Polres Lampung Timur Naik Pangkat

Penetapan tersangka ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo. ''Iya," tulisnya via WhatsApp.

Ditanya lebih lanjut terkait peran tersangka, Donny belum merespons.

Diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiganya yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS; Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N; serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Cirebon Jawa Barat

Pengungkapan kasus ini berawal pada 26-27 Maret 2022 ada kegiatan bimtek pra-tugas bagi 202 Kades terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura TA 2022 yang dilaksanakan BPPID di Hotel Horison, Bandarlampung.

Kemudian 28 Maret hingga 1 April 2022 di IPDN Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dalam kasus ini, BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD. 'Uang telah diterima seluruhnya oleh Dinas PMD Rp120.000.000.

BACA JUGA:Batu Akik Badar Lumut dan Khasiatnya Untuk Menangkal Gangguan Makhluk Halus

Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: