Soal Kabar Penahanan yang Dilakukan Polda Lampung, Ini Respon Kadis PMD Lampura
PMD Lampura ditetapkan tersangka--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa Se-Lampubg Utara (Lampura), akhirnya kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampura, Abdulrahman buka suara.
Kepada Radar Lampung, dirinya tidak tidak menyangkal jika telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Kendati begitu, dirinya mengaku akan bertindak koperatif dalam menghadapi kasus yang menjerat dirinya tersebut.
"Itu benar. Bahkan saya sudah diperiksa sebanyak dua kali di Polda Lampung. Tepatnya, kalau tidak salah di bulan Februari dan terakhir dua hari sebelum lebaran Idul Adha 1444 Hijrah," ungkap Abdulrahman, Senin 3 Juli 2023.
Ia juga mengaku, menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Bank Abdulrahman, sapaan akrabnya ini juga mengaku telah menyerahkan perkaranya itu, ke kuasa hukumnya berada di Bandarlampung.
BACA JUGA:Dua Pelaku Curat Diringkus, Ini Kronologisnya!
"Saya serahkan semunya juga ke kuasa hukum saya di Bandarlampung. Jadi, kedepan, biarkan kuasa hukum saya yang bicara di media nantinya," tegas Abdulrahman.
Sementara Bupati Lampura, Budi Utomo belum berhasil dikonfirmasi. Begitu juga dengan Sekertaris Daerah Lampura, Lekok ketika dihubungi melalui sambungan telepon genggamnya, meski dalam keadaan aktif, sayangnya tidak merespon.
Sebelumnya dalam penyidikan kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pra-tugas bagi 202 kepala desa terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara TA 2022 yang dilaksanakan BPPID, Ditreskrimsus Polda Lampung kembali menetapkan satu tersangka. Yakni A, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lampura.
Penetapan tersangka ini dibenarkan Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Donny Arif Praptomo. ''Iya," tulisnya via WhatsApp. Ditanya lebih lanjut terkait peran tersangka, Donny belum merespons.
BACA JUGA:TIM PUBG Lampura, Raih Emas di Ajang Piala Gubernur E-sport Lampung 2023
Diketahui sebelumnya Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Lampura IAS; Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa Dinas PMD N; serta Ketua Pelaksana Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID) NF. IAS dan N selaku penerima suap dan dan NF selaku pemberi suap.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 26-27 Maret 2022 ada kegiatan bimtek pra-tugas bagi 202 Kades terpilih dan pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampura TA 2022 yang dilaksanakan BPPID di Hotel Horison, Bandarlampung.
Kemudian 28 Maret hingga 1 April 2022 di IPDN Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat. Dalam kasus ini, BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD. 'Uang telah diterima seluruhnya oleh Dinas PMD Rp120.000.000.
BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Tanggamus: Selamat Milad Radar Lampung Online ke-8
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: