Soal Kabar Penahanan yang Dilakukan Polda Lampung, Ini Respon Kadis PMD Lampura
PMD Lampura ditetapkan tersangka--
Para tersangka dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: