Biadab! Lelaki di Pesisir Barat Lampung Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Biadab! Lelaki di Pesisir Barat Lampung Cabuli Anak Tiri Hingga Hamil

Seorang lelaki di Pesisir Barat diamankan polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. ILUSTRASI/FOTO NET --

BACA JUGA: Jemaah Haji Asal Lampung Timur Segera Kembali ke Indonesia, Ini Jadwalnya

“Sesampainya di lokasi, warga menyerahkan pelaku. Kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat membawa pelaku ke mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia. 

Iptu Juni menuturkan, G bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d atau pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” tegas Iptu Juni.

Sebelumnya, DM (39), lelaki asal Pagelaran Utara, Pringsewu mencabuli dua anak kandungnya. 

BACA JUGA: Siap Diterapkan! Single Salary Bikin Gaji PNS Golongan Ini Meningkat Drastis

Korbannya adalah NS (14), yang duduk di bangku SMP dan sang adik, KH (12), yang masih sekolah dasar.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. DM ditangkap anggota Polsek Pagelaran, sekitar pukul 11.30 WIB, Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Kapolsek Pagelaran, Polres Pringsewu Iptu Hasbulloh, pencabulan anak kandung ini terjadi dalam waktu berbeda. 

Yakni pada bulan Oktober 2019 dan November 2022. Pencabulan anak kandung ini dilakukan dikediaman DM.

BACA JUGA: Daftar Pekerja yang Tewas Dalam Insiden Jatuhnya Lift di Sekolah Az Zahra Lampung

"Korban tindak asusila itu merupakan anak pertama dan kedua tersangka,” sebut Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. 

Masih dari kecamatan Pagelaran, beberapa waktu lalu S (45), warga Pringsewu diciduk karena diduga mencabuli Bu (14), anak kandungnya sendiri. 

S diamankan anggota Polres Pringsewu, Selasa dini hari, 3 Januari  2023. 

Sebelumnya, MO (48), warga Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Lampung juga diamankan karena diduga mencabuli M (12), anak kandungnya sendiri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: