Disnaker Lampung Periksa Pimpinan Az Zahra yang Diminta untuk Kooperatif
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung memanggil pimpinan Az Zahra untuk diminta keterangan terkait kecelakaan kerja jatuhnya lift yang menewaskan tujuh pekerja bangunan dan dua orang luka parah.
Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada pimpinan Az Zahra ini dijadwalkan hari ini untuk menghadap tim pengawas tenaga kerja Disnaker Lampung.
Itu menindak lanjuti hasil tinjauan ke lokasi kejadian tim pengawas tenaga kerja, pada Kamis 6 Juli 2023, karena belum dapat meminta keterangan pimpinan Az Zahra yang tengah di minta keterangan oleh Polda Lampung.
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu mengatakan, terkait kecelakaan kerja lift jatuh yang menewaskan tujuh pekerja bangunan, tim pengawas tenaga kerja telah turun kelapangan dan melakukan pemotretan secara langsung terkait fakta di lapangan.
BACA JUGA:Cara Mengatasi Sakit Gigi, Nomor 3 Jarang Disadari Banyak Orang
"Menindaklanjuti tinjauan tersebut, kita sudah melayangkan surat kepada pimpinan sekolah dan yayasan untuk dapat memberikan keterangan di Dinas Tenaga Kerja Lampung khususnya pada tim pengawas tenaga kerja," ujar Agus Nompitu saat ditemui di Balai Keratun, Jumat 7 Juli 2023.
Pemeriksaan ini, kata Agus Nompitu berkaitan dengan persoalan status pekerja, dokumen, standarisasi alat angkat dalam hal ini lift.
Serta melihat bagaimana kronologi dan aspek-aspek lainnya yang berindikasi terhadap perlindungan pekerja.
"Termasuk persoalan kompensasi, santunan, juga jaminan sosial tenaga kerjaan yang tentu nanti akan kita lihat dari status ketenagakerjaan," terangnya.
Disinggung apakah sudah ada indikasi kelalaian atau pidana, Agus Nompitu mengaku akan terlebih dahulu dipelajari.
Apakah kejadian ini karena ada kesalahan didalam alat seperti standarisasi alat, apakah sudah mendapat uji periksa yang direkomendasi Pj K3.
BACA JUGA:Sepsifikasi Tablet Samsung Galaxy Tab A7 Lite WiFi, Cocok untuk Anak-anak dan Orangtua
Kemudian apakah alat tersebut memang sudah menjadi alat yang sesuai dengan kebutuhan. Apakah masuk kategori lift barang atau untuk orang.
"Kita akan lihat juga dari kronologis apakah ini ada unsur human error. Bisa juga karena kelemahan didalam pengawasan," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: