Selamat! 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus Lampung Dapat SK Pengangkatan

Selamat! 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus Lampung Dapat SK Pengangkatan

Sebanyak 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus menerima surat keputusan pengangkatan. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bupati Tanggamus, Lampung Dewi Handajani mengambil sumpah janji, sekaligus menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional kesehatan formasi tahun 2022.

Dalam sambutannya, Dewi Handajani menyampaikan selamat untuk peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK.

”Pada hari ini, kalian telah mengambil sumpah serta menerima SK pengangkatan selaku PPPK di Pemkab Tanggamus,” kata Dewi Handajani.

Berdasar Keputusan Menpan RB Nomor 779 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Tanggamus tahun 2022, formasi yang disetujui 47 orang. Namun peserta yang lulus sebanyak 42 orang.

BACA JUGA: Sosok Kapolda Perempuan Pertama di Indonesia, Atlet Sea Games yang Menjadi Jenderal

Dewi Handajani meminta seluruh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang baru diangkat, bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kemudian menjaga disiplin, jauhi narkoba, menjauhi korupsi dan mampu menerapkan sistem pemerintahan yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi saat ini.

Ia menegaskan, Aparatur Sipil Negara yang sejati adalah seorang pegawai yang kepuasan kerjanya tidak ditentukan oleh besarnya gaji.

Namun ditentukan oleh tingginya kepuasan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani sebagai akibat dari kemampuan dan profesionalitas pegawai yang bersangkutan.

BACA JUGA: Pergeseran Barisan Jenderal, Kapolda dan Wakapolda Bali Kompak Terkena Mutasi

Hal tersebut yang membedakan ASN dengan profesi-profesi lainnya. Di mana keuntungan seorang ASN bukan bersifat materi.

Namun lebih kepada pengabdian kepada bangsa, khususnya pada daerah Tanggamus.

Terlebih, saat ini ASN memiliki core values, yaitu berakhlak, akronim dari berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif. 

Core values ini merupakan inti dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berahlak merupakan panduan perilaku bagi ASN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: