Selamat! 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus Lampung Dapat SK Pengangkatan

Selamat! 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus Lampung Dapat SK Pengangkatan

Sebanyak 42 PPPK Fungsional Kesehatan Tanggamus menerima surat keputusan pengangkatan. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

BACA JUGA: Mengenal Agama Majusi Sebagai Aliran Tertua di Dunia

Nilai dasar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dan menjadi fondasi budaya kerja ASN profesional. 

Bupati juga mengingatkan empat indeks profesional ASN yang terdiri dari empat dimensi. Yaitu kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin.

”Saya juga mendorong seluruh PPPK yang ada, agar terus memberikan teladan melalui peningkatan kinerja sesuai dengan tugasnya masing-masing,” tegasnya. 

Lebih lanjut Dewi Handajani menyatakan, sering disampaikan bahwa tidak mungkin ada perubahan luar biasa dengan cara kerja yang biasa. 

BACA JUGA: Mengenal Agama Yazidi, Minoritas Kuno yang Berjuang Bertahan Hidup di Tengah Kekerasaan

Hal yang tidak mungkin bagi orang yang bekerja dengan cara biasa, namun mengharapkan hasil luar biasa.

”Bahkan fase untuk mencapai hal yang luar biasa itu, harus ditempa dan dijalani dengan cara yang luar biasa,” tandas bupati. 

Sementara Kepala BKPSDM Aan Derajat dalam laporannya menytaakan, penyerahan SK tersebut berdasar SK Bupati Tanggamus Nomor 800/624/43/2023 tentang Pengangkatan PPPK.

Awalnya,Pemkab Tanggamus Lampung mendapatkan kuota 47 formasi. Namun hanya terpenuhi 42 formasi. 

BACA JUGA: Ummu Amarah, Pejuang Perempuan Pertama Kaum Muslimin Sekaligus Perisai Rasulullah di Medan Perang

Rinciannya, apoteker ahli pertama 1 orang, bidan terampil 11 orang, dokter ahli pertama 8 orang, Epidemmolog kesehatan ahli pertama dua orang dan nutrisionis terampil 1 orang.

Kemudian pembimbing kesehatan kerja ahli pertama 1 orang, perawat terampil 11 orang, pranata laboratorium kesehatan terampil 6 orang dan sanitarian terampil 1 orang, 

Untuk lima formasi tidak terisi adalah nutrisionis terampil, nutrisionis ahli pertama dan epidemiolog kesehatan ahli pertama. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: