Bersiaplah! Single Salary Atur Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Capaian Kinerjanya, Begini Penilaiannya

Bersiaplah! Single Salary Atur Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Capaian Kinerjanya, Begini Penilaiannya

Single salary akan berikan kenaikan gaji PNS sesuai kinerjanya. Sumber foto. Freepik--

BACA JUGA: Jadi Kapolres Perempuan Pertama di Polres Pesawaran Lampung, AKBP Maya Heny Hitijahubessy Bakal Lakukan Ini

- JPT V  aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 32 juta 385 ribu

- JPT VI aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu

- JPT VII aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 29 juta 374 ribu

- JPT VIII aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp27 juta 976 ribu

BACA JUGA:Barisan Pamen Polda Jawa Timur yang Dimutasi, Dari Kabiro Logistik Sampai Kapolres

- JPT IX aturan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 26 juta 643 ribu.

2. Jabatan Administrasi (JA)

- JA-15 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi  Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 aturan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu 

BACA JUGA: Kekayaan Meningkat Hingga Tiga Kali Lipat, Tapi Tetap Jadi Gubernur Termiskin di Papua

- JA-13 aturan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 aturan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu 

- JA-11 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp12 juta 650 ribu

- JA-10 aturan single salary  gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: