Bersiaplah! Single Salary Atur Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Capaian Kinerjanya, Begini Penilaiannya
Single salary akan berikan kenaikan gaji PNS sesuai kinerjanya. Sumber foto. Freepik--
- JPT V aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 32 juta 385 ribu
- JPT VI aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 30 juta 843 ribu
- JPT VII aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 29 juta 374 ribu
- JPT VIII aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp27 juta 976 ribu
BACA JUGA:Barisan Pamen Polda Jawa Timur yang Dimutasi, Dari Kabiro Logistik Sampai Kapolres
- JPT IX aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 26 juta 643 ribu.
2. Jabatan Administrasi (JA)
- JA-15 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 22 juta 203 ribu
- JA-14 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 19 juta 290 ribu
BACA JUGA: Kekayaan Meningkat Hingga Tiga Kali Lipat, Tapi Tetap Jadi Gubernur Termiskin di Papua
- JA-13 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 16 juta 759 ribu
- JA-12 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 14 juta 560 ribu
- JA-11 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp12 juta 650 ribu
- JA-10 aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 10 juta 991 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: