Bersiaplah! Single Salary Atur Kenaikan Gaji PNS Sesuai dengan Capaian Kinerjanya, Begini Penilaiannya
Single salary akan berikan kenaikan gaji PNS sesuai kinerjanya. Sumber foto. Freepik--
BACA JUGA: Siap Diterapkan! Single Salary Bikin Gaji PNS Golongan Ini Meningkat Drastis
Sikap penilaian itulah yang nantinya akan disesuaikan dengan skema single salary yang mengatur kenaikan gaji PNS berdasarkan dengan capaian kinerja.
Sebagaimana sesuai dengan arahan Presiden Jokowi bahwa kenaikan gaji dan tukin PNS hanya berhak diberikan terhadap para pegawai yang mempunyai capaian kinerja yang optimal dan berprestasi.
Dengan begitu, kenaikan gaji PNS dan besaran tukin yang akan diterima oleh setiap para pegawai tidak akan sia-sia.
Pemerintah juga berharap, skema single salary yang mengatur kenaikan gaji PNS sesuai dengan capaian kinerja dapat mendorong dan menumbuhkan rasa semangat pegawai.
BACA JUGA: Pensiun Dengan Pangkat Bintang Satu, Jeanne Mandagi, Jenderal Polisi Perempuan Pertama di Indonesia
Sehingga kedepannya, para PNS dapat termotivasi untuk terus dapat meningkatkan kualitas kinerjanya.
Sebagai tambahan informasi, dilansir dari situs bkn, inilah rincian jumlah kenaikan gaji PNS yang di atur dalam skema single salary.
Sesuai dengan aturan kebijakan single salary begini gambaran rincian kenaikan nominal gaji PNS yang akan diterima para pegawai.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
BACA JUGA: Bertemu Sosok Ini, Jenderal Bintang Dua Cium Tangan, Siapa Dia?
- JPT I aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 39 juta 365 ribu
- JPT II aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp37 juta 490 ribu.
- JPT III aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 35 juta 705 ribu.
- JPT IV aturan single salary gaji PNS naik pesat jadi Rp 34 juta 5 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: