Akhirnya, 4.715 ASN Tulang Bawang Terima Gaji ke-13

Akhirnya, 4.715 ASN Tulang Bawang Terima Gaji ke-13

Jumlah THR dan Gaji 13 yang bakal diterima oleh PNS, pensiunan dan ASN lainnya dikabarkan ada perubahan tahun ini. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Alhamdulillah. Mungkin itu kata pertama yang diungkapkan oleh 4.715 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulang Bawang setelah menerima pencairan gaji ke-13. 

4.715 ASN Tulang Bawang dikabarkan telah menerima hak gaji ke-13 mereka setelah cair dan masuk rekening masing-masing.

Untuk membayarkan gaji ke-13 4.715 ASN Tulang Bawang, pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 23 Miliar.

Gaji ke-13 4.715 ASN Tulang Bawang cair berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Tunggu Rekomendasi KASN, Terkait Pengisian 7 Jabatan PTP Saat Ini Plt

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang Rustam Effendi mengatakan, seluruh ASN Tulang Bawang yang berjumlah 4.715 orang telah menerima gaji ke-13 mereka.

Gaji ke-13 ASN Tulang Bawang telah cair sejak Jumat 7 Juli 2023 kemarin. Total pemerintah mengeluarkan anggaran sekitar Rp 23 Miliar.

Keluarnya gaji ke-13 turut disyukuri oleh salah satu ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang.

Wira, salah seorang ASN di Tulang Bawang menyampaikan rasa syukurnya karena gaji ke-13 mereka telah keluar.

BACA JUGA:Kucing Merasa Bahagia Bikin Pemiliknya juga Bahagia, Bagaimana Tanda-tandanya?

"Alhamdulillah akhirnya keluar. Ini sangat membantu kami, karena kebutuhan dan keperluan sekolah anak yang segera memasuki tahun ajaran baru sudah menanti," katanya.

Hal yang sama disampaikan Andi, salah seorang ASN Tulang Bawang dilingkungan Pemkab Tulang Bawang.

"Kami sangat menunggu gaji ke-13 karena banyak sekali keperluan dan kebutuhan yang sudah menunggu. Alhamdulilah akhirnya keluar dan ini sangat berarti bagi kami," ungkapnya.

Terpisah, Penjabat (Pj.) Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengatakan, gaji ke-13 ASN Tulang Bawang keluar berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: